Sabtu, 18 Juni 2011

Kiat Menjadi Guru Idola

Bila guru memahami dan mengenal kepribadian anak, maka dengan mudah akan menjadi guru yang disenangi oleh siswa. Dia akan tampil menjadi guru idola, karena anak merasa dihargai dan merasa nyaman belajar. “Karena perasaan nyaman tersebut, anak akan mengidolakan gurunya,” ujar brand manager Taro, Amalia Sarah Santi saat membuka acara workshop bagi para guru dan orangtua.
Sarah menegaskan, anak adalah individu yang unik dan dalam keunikan itulah banyak kompetensi yang bisa diasah secara optimal. “Orang tua maupun guru perlu memahami dunai dan kepribadian anak untuk mengembangkan kompetensi mereka dengan cara yang menarik dan menantang, yang akhirnya meningkatkan minat mereka,” jelas dia.
Psikolog Lina Muksin punya pandangan lain. Menurutnya, tiap anak belajar dengan yang berbeda. Dia menyebutkan hasil sebuah riset yang menyatakan bahwa hasil belajar anak berhubungan erat dengan cara yang berbeda pada tiap siswa. “Dengan pendekatan pengajaran yang berorientasi pada anak, diharapkan guru mampu menyediakan pembelajaran yang tepat sesuai kebutuhan tiap siswa, sehingga tercipta suasana kegiatan belajar yang menarik, bebas dari kecemasan dan tekanan. Sehingga tercapai proses belajar mengajar yang efektif,” ungkap Lina.
Suasana belajar yang kurang kondusif dan penuh kecemasan dapat menyebabkan anak kehilangan motivasi belajar, mogok sekolah, dan mengundang masalah psikologis lainnya.
Lina menambahkan, metode pengajaran yang cenderung menyamaratakan anak, dapat merugikan proses belajar itu sendiri. Ini, lanjutnya, karena tidak semua anak tidak belajar dalam cara dan kece[patan yang sama, sehingga tujuan belajar dalam meningkatkan pengetahuan dan membangun pemahaman mengenai materi tidak optimal.
Lina mengenalkan metode Myers Briggs Type Indicator, yang mengklasifikasikan kepribadian kedalam skala preferensi. Menurutnya, tiap anak didik memiliki cara berbeda dalam sikap belajar. Dicontohkan, anak dengan kecenderungan ekstrovert, akan senang berinteraksi, mudah gaul dan menyenangi beragam kegiatan. Sedangkan anak yang introvet, lebih fokus pada satu kegiatan, senang lingkungan yang tenang dan senang belajar sendiri.
Sementara anak yang berkepribadian sensing (pengamat) senang bekerja dengan detil dan menyukai hal praktis. Tapi anak bertipe intuitive (penghayal) senang dengan tantangan dan hal baru, dan menyukai kegiatan imajinatif/berdaya cipta, kreatif dan penuh inspirasi. Sedangkan anak dengan tipe thinking (pemikir) dalam hal mengambil keputurusan lebih menggunakan logika, tegas, dan tidak sungkan mengkritik. Di sisi lain, anak dengan ciri feeling (perasa), lebih mempertimbangkan orang lain, suka dengan harmonisasi, dan sensitif terhadap kritikan.
Dengan beragam kepribadian anak seperti itu, Lina berharap para guru memahami kondisi kejiwaan siswa sehingga anak akan mampu berkompetensi sesuai dengan tipe masing-masing kepribadiannya

INPASSING

npassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:
    1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.